JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Paguyuban Jurnalis Mitra Polri (JMP) mengkritik keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea usai tercapainya perdamaian di antara kedua belah pihak.
Ketua JMP, Ikhwan Andi Aziz, menilai rekonsiliasi yang dilakukan dalam waktu singkat tersebut justru melukai rasa keadilan bagi para wartawan. Menurutnya, penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum berpotensi merendahkan marwah profesi jurnalis.
“Rekonsiliasi kilat di atas meja makan, sukses merendahkan martabat wartawan jilid dua. Luka yang ditimbulkan kompromi instan ini jauh lebih perih ketimbang makian awal, ‘Lu punya otak enggak sih’,” ujar Azis dalam keterangannya, Kamis, (30/7).
Ia mengatakan, para wartawan di lapangan telah menunjukkan solidaritas atas dugaan penghinaan terhadap profesi, namun proses tersebut berakhir melalui perdamaian yang dinilai terlalu cepat.
“Wartawan berdarah-darah menjaga marwah, elite murah sekali berkompromi dengan dalih demi persatuan Indonesia. Apa hubungannya penghinaan ini dengan persatuan bangsa?” katanya.
Azis juga menyoroti aspek penegakan hukum dalam perkara tersebut. Menurut dia, laporan dicabut ketika proses penyelidikan masih berjalan dan saksi-saksi baru mulai dimintai keterangan.
“Ini menjadi preseden buruk. Besok-besok, silakan lecehkan wartawan, asal ujungnya selesai lewat diplomasi piring makan,” tegasnya.
Sesepuh Wartawan Soroti Alasan Perdamaian
Kritik serupa juga disampaikan wartawan senior Dimas Supryanto. Melalui unggahan di media sosial Facebook, ia mempertanyakan alasan “persatuan nasional” yang disampaikan sebagai dasar pencabutan laporan.
“Demi persatuan nasional? Puihh! Memangnya memproses hukum Hotman Paris bisa bikin negara kudeta? Mantan Jampidsus yang simpan 72 kilogram emas saja bisa ditahan, kok pengacara ini sakti betul?” tulis Dimas.
Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang diperoleh organisasi profesi dari penyelesaian tersebut.
“Berapa kilo emas yang didapat PWI dari perdamaian secepat kilat ini? Berapa USD, SGD, atau jaminan lainnya?” ujarnya.
Menurut Dimas, publik berhak memperoleh penjelasan yang lebih terbuka mengenai alasan di balik perubahan sikap organisasi yang sebelumnya menempuh jalur hukum.
YPJI Minta Klarifikasi Terbuka
Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI), Andi Arif, meminta PWI dan Hotman Paris memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan wartawan maupun masyarakat.
Ia mengatakan YPJI sebelumnya mendukung langkah PWI melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polda Metro Jaya. Namun, menurutnya, situasi berubah setelah permintaan maaf diterima dan laporan dicabut.
“YPJI berharap adanya klarifikasi dari Ketua PWI bersama Hotman Paris kepada publik agar masyarakat dan teman-teman wartawan arus bawah dari berbagai organisasi memahami alasan di balik keputusan tersebut,” kata Andi.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan pencabutan laporan dilakukan setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf.
Menurut Munir, keputusan itu diambil dengan semangat persaudaraan dan persatuan bangsa.
Namun, alasan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan wartawan yang menilai penyelesaian perkara seharusnya disertai penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi.













