Banyuwangi Jawa Timur pedulibangsa.co.id – DPC GMNI Banyuwangi mengkritik langkah DPRD yang dinilai terkesan menyudahi persoalan hanya dengan menonaktifkan anggota dewan Asrila Diska Rimunda selama dua bulan. GMNI menegaskan keputusan itu tidak boleh dijadikan alasan menghentikan pertanggungjawaban kelembagaan, sekaligus mengingatkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan harus dihormati.

Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Vingky Dwi Putra, menyatakan pihaknya tidak meragukan asas praduga tak bersalah maupun proses rehabilitasi yang dijalani. Namun, ia menekankan bahwa ranah etik, pidana, dan pemulihan pribadi berdiri masing-masing tidak boleh saling meniadakan maupun dijadikan pelindung satu sama lain. Pemanggilan pascarehabilitasi oleh Badan Kehormatan wajib dilakukan secara transparan, berbasis fakta, dan tidak boleh sekadar menjadi formalitas penutup kasus.
“Kalau penonaktifan dua bulan ini bukan sanksi etik, Ketua BK wajib menjelaskan dasar kewenangannya. Sebaliknya, jika ini bagian dari proses etik, harus jelas norma yang dilanggar, prosedur pemeriksaan, serta akibat hukumnya. Istilah ‘dinonaktifkan’ tidak boleh dipakai tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Vingky.
Wakil Ketua Bidang Politik GMNI Banyuwangi, Roffiudin Rohmattulah, menyoroti ketidakjelasan keputusan tersebut justru memunculkan keraguan publik. Menurutnya, lembaga seharusnya tidak menutup-nutupi, melainkan membuka proses secara terbuka agar masyarakat melihat bahwa DPRD bekerja sesuai aturan, bukan atas pertimbangan sepihak.
“Masyarakat mulai bertanya apakah ada perlakuan khusus atau kepentingan yang dijaga di balik keputusan ini? Transparansi bukan permintaan berlebihan, melainkan hak warga. Segala hal harus dijelaskan secara terbuka, tidak boleh ada yang disembunyikan atau diputuskan tanpa alasan yang jelas,” ujar Roffiudin.

GMNI kembali mendesak Ketua DPRD I Made Cahyana Negara segera memfasilitasi tes urine menyeluruh kepada seluruh anggota dewan melalui lembaga berwenang. Langkah ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya pencegahan sekaligus pembuktian bahwa lembaga tidak tertutup dari pemeriksaan terhadap dirinya sendiri.
Pemeriksaan ini justru menjadi peluang bagi DPRD untuk memulihkan kepercayaan yang sedang diuji. Jika tidak ada yang perlu ditutupi, tidak ada alasan menunda langkah yang sederhana namun bermakna besar ini.
“Tes urine menyeluruh adalah bukti nyata bahwa DPRD berani memeriksa dirinya sendiri. Ini bukan soal mencurigai siapa pun, melainkan soal menunjukkan kepada rakyat bahwa tempat mereka menitipkan wakil tetap bersih dan dapat dipercaya. Menunda justru memunculkan keraguan yang lebih dalam,” jelas Roffiudin.
Selain ke DPRD, GMNI juga mendesak Partai Gerindra mengambil sikap tegas. Diska bukan hanya anggota dewan, melainkan juga Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi sehingga partai memiliki tanggung jawab politik yang tidak boleh dilepaskan begitu saja. Pernyataan bahwa narkotika adalah pelanggaran berat harus diikuti tindakan nyata melalui Mahkamah Partai, bukan sekadar pernyataan media.

“Praduga tak bersalah tetap berlaku, namun pertanggungjawaban kelembagaan tidak boleh tertunda. Jangan semua pihak bersembunyi di balik proses pribadi lalu menganggap urusan selesai. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, GMNI tidak akan berhenti pada surat kami siap turun menyuarakan keadilan secara konstitusional,” pungkas Vingky.
(MSP)












