KKP Temukan Pelanggaran Pencemaran dan Kerusakan Pesisir Akibat Tambang Galian C di Kota Sorong

banner 468x60

JAKARTA, Pedulibangsa.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era kepemimpinan Menteri Trenggono terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus perusakan lingkungan pesisir. Setelah melakukan inspeksi lapangan secara terpadu dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait dan ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi pada Rabu (7/7/2021), KKP memastikan terjadi pelanggaran akibat tambang galian C di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengatakan, setelah proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman serta kunjungan ke lokasi tersebut, kesimpulan kami telah terjadi pelanggaran.

Antam menjelaskan, kasus indikasi pencemaran dan perusakan pesisir akibat galian C tersebut telah ditangani sejak Maret 2021. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak untuk menanganinya.

“Koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait terus kami lakukan untuk penanganan yang tepat terhadap dampak dan juga pelanggaran yang terjadi,” ujar Antam.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan, sejumlah temuan terkait indikasi pelanggaran tersebut diantaranya terjadinya perubahan garis pantai akibat proses galian tambang; dan penggalian dilakukan sampai masuk ke kawasan wisata sehingga diduga menyebabkan pencemaran di kawasan tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini,” ujar Halid.

Halid memastikan KKP akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan berbagai Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Halid.

Untuk diketahui, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermulai dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021. Dalam penanganan kasus ini, KKP menggandeng sejumlah instansi terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Kementerian Perhubungan; Kementerian ESDM; Tim Komisi Pemberantasan Korupsi; serta unsur-unsur Pemerintah Daerah setempat.(Gufron).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *