DEPOK – pedulibangsa.co.id – Merujuk pada perkembangan kebijakan pemerintahan yang tersebut diatas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan.
Instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, mulai menyadari bahwa untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih diperlukan banyaknya kritikan dan pendapat pihak lain atau pendapat publik.
Seperti halnya dengan Pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi di Biro Kehumasan DPRD Kabupaten Bogor menjadi sorotan sejumlah kalangan awak media.
Pasalnya, kebelakangan ini pejabat Humas DPRD Kabupaten Bogor tidak ada kabar untuk mengalokasikan anggaran Publikasi Kinerja maupun Publikasi Ucapan.
Selanjutnya, awak media media mencoba konfirmasi ke Kabag Humas DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (01/11). Awak media mempertanyakan Anggaran Kehumasan di TA 2022 dan media yang selama ini telah diakomodir Humas untuk kegiatan publikasi pemberitaan.
Sulitnya memperoleh informasi dari para pejabat Humas tentu tidak berbanding lurus dengan penghargaan atas pengelolaan dan keterbukaan informasi yang telah diterima Humas selama ini. Kami (wartawan -red) sejauh ini tidak pernah mengetahui berapa besar anggaran Kehumasan dan Anggaran untuk media masa yang telah di plotkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APBD)”, ujarnya seorang wartawan sudah lama bertugas liputan di Kabupaten Bogor yang tidak mau sebutkan namanya.
Diungkapkan oleh Kabag Humas DPRD Kabupaten Bogor, “maaf kepentingannya untuk apa” ujarnya kepada awak media,
Perlu diketahui, Jurnalis memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
Pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan mengenai asas-asas dari pelayanan publik yang apabila dianalisis lebih mendalam sangat berkaitan dengan prinsip transparansi dan partisipasi.
Pranata Humas merupakan jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres nomor 87 tahun 1999, “jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri.
Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal.(Red)