Korlantas Polri Tinggalkan Sistem Manual, e-BPKB Berlaku Nasional Mulai 2027

banner 468x60

JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempercepat transformasi digital di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, modern, transparan, dan efisien.

Transformasi tersebut ditandai dengan penerapan sistem digital dalam proses administrasi kendaraan bermotor, mulai dari faktur digital, cek fisik digital, hingga rencana penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) secara nasional pada 1 Januari 2027.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji mengatakan, perubahan sistem dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi sekaligus tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.

“Di bidang Regident, khususnya pendaftaran kendaraan baru, perkembangan teknologi menuntut adanya perubahan dari sistem manual menuju online atau digitalisasi,” ujar Kombes Pol. Sumardji di lapangan NTMC Polri, Senin (11/5).

Menurutnya, langkah digitalisasi telah mulai diterapkan melalui sistem pendaftaran kendaraan berbasis faktur digital dan cek fisik digital. Skema tersebut diyakini mampu memangkas proses birokrasi sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan.

“Pendaftaran kendaraan kini sudah dimulai dengan penggunaan faktur digital dan cek fisik digital. Ke depan seluruh sistem pendaftaran kendaraan tidak lagi menggunakan sistem manual, semuanya berbasis digitalisasi,” katanya.

Tak hanya itu, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan implementasi e-BPKB sebagai pengganti dokumen BPKB berbahan kertas. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari modernisasi pelayanan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Polri.

“Kami mengupayakan agar tidak lagi menggunakan material BPKB paper, tetapi beralih ke e-BPKB. Per 1 Januari 2027 seluruhnya sudah menggunakan e-BPKB,” tegasnya.

Dengan penerapan e-BPKB secara nasional, seluruh layanan administrasi kendaraan, termasuk Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2, nantinya akan dilakukan secara digital tanpa mekanisme manual.

“Ketika e-BPKB berjalan secara nasional, otomatis tidak ada lagi pendaftaran menggunakan sistem manual. Semua sudah digitalisasi, baik untuk BBN 1 maupun BBN 2,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

Langkah digitalisasi Regident ini dinilai menjadi tonggak penting reformasi pelayanan publik di tubuh Polri. Selain mempercepat proses administrasi, sistem digital juga diharapkan mampu meminimalisasi praktik percaloan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat keamanan data kendaraan bermotor.

Di tengah tuntutan era digital, transformasi layanan yang dilakukan Korlantas Polri menjadi sinyal kuat bahwa sistem administrasi kendaraan di Indonesia tengah bergerak menuju ekosistem pelayanan yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel. (Vhee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *