TANGERANG, pedulibangsa.co.id – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, sebut saja bunga (nama samaran), diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui pertemanan dan interaksi terkait game online. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku (27) menjemput bunga di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 12.30 WIB. Dengan modus pertemanan dan iming-iming terkait game online, pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya di wilayah Sepatan, Tangerang.
Sampai dikediaman pelaku korban mengaku hanya main handphone dilantai bawah bersama kaka pelaku.
Tidak ada tindakan kecurigaan korban. Sekitar kurang lebih jam 15:00 korban diajak keatas dan disitu korban mulai dipaksa dan disetubuhi oleh pelaku, korban berontak tapi apa daya tidak bisa berbuat apa-apa.
Setelah disetubuhi korban tidur dan bangun kurang lebih jam 19:00 lalu pelaku mengajak korban keluar untuk membeli makan, tapi korban ketakutan minta diantar pulang secepatnya, tapi pelaku tidak merespon.

Setelah pelaku membeli makan korban memaksa untuk diantar pulang karena takut, tapi pelaku mengabaikan dan berkata : “Kalo mau pulang, pulang aja sendiri” dan handphone korban mati, dan pelaku berkata : “Udah Nginep aja, aman kok kalo sama aku mah,” kata pelaku.
Setelah malam korban dibawa ke lantai 2 kembali dengan alasan istirahat tapi ternyata korban dipaksa untuk disetubuhi kedua kali nya, korban berontak tapi apa daya tidak bisa berbuat apa-apa seperti kejadian pertama.
Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 korban di antar pulang kurang lebih jam 11:30 ke wilayah kerumah pak de korban di wilayah Tangerang Kutabumi.
Pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sudah membuat laporan polisi di Polres Tangerang dengan Nomor : LP/B/896/IV/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dan korban sudah dimintai keterangan saat pembuatan laporan dan bukti-bukti seperti cctv area rumah Pak De korban, dan investigasi pencarian rumah pelaku.
Baru diarahkan visum oleh PPA Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 27 April 2026 yang di berikan estimasi hasil visum akan keluar pada 2 minggu setelah visum.
Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 pihak keluarga korban mendatangi Polres Tangerang Kota untuk meminta kepastian kepada penyidik atas nama Dika penyidik Polres Tangerang Kota dengan Nomor :
LP/B/896/IV/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, pelaku dan korban belum dibuatkan BAP oleh penyidik.
Di estimasikan dan di sampaikan oleh Dika penyidik Polres Tangerang Kota akan di BAP pada hari Rabu tanggal 29 April 2026. (Vhee)













