Larangan Mudik Guna Antisipasi Lonjakan Covid-19

banner 468x60

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan secara resmi larangan mudik lebaran tahun 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Larangan mudik tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret bahwa pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Tujuan pemerintah melakukan pelarangan mudik lebaran 2021 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang mungkin terjadi pada libur Hari Raya Idul Fitri. Selain alasan tersebut, pelarangan mudik juga berguna untuk memaksimalkan manfaat dan program vaksinasi yang telah dan masih berlangsung saat ini.

Menyikapi pelarangan tersebut, Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Rudi Antariksawan, mengatakan bahwa kebijakan putar balik akan diterapkan sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. Polisi telah menyiapkan 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Meski begitu, kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu. Jadi semua yang mau lewat kami putarbalikan, kecuali kendaraan barang, semua kami cegah,” ujar Kombes Rudi Antariksawan.(vee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *