Beranda NEWS Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang...

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Peduli Bangsa.Co.Id Banyuwangi Jawa Timur Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada (22/4/2024). Hasilnya, MK menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Meskipun begitu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK? Begini adalah pengertiannya
Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK Sidang Sengketa Pilpres 2024. Tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Meski adanya perbedaan pendapat, putusan MK bersifat final dan mengikat.

A. Dissenting Opinion Saldi Isra. Saldi mengatakan, terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi. “Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum,” lanjut nya

Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum

“Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” imbuhnya.

B. Dissenting Opinion oleh Enny Nurbaningsih
Enny mengatakan, pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.” Bahwa berdasarkan kepada ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos,” ungkap Enny.

“Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” jelas nya.
Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

“Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas,” kata Enny.”, Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” ujar nya.

C. Dissenting Opinion Arief Hidayat menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai, seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” kata Arief.

Penolakan Gugatan Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud oleh MK
Hasil final putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. MK menolak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here