Beranda NEWS Mulai Senin 15 November Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021

Mulai Senin 15 November Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar pada 15-24 November 2021, tidak akan melakukan razia di lokasi tertentu. Peniadaan razia di suatu lokasi tertentu wilayah Polda Metro Jaya seperti tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo terkait pola Operasi Zebra tahun ini. “Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19) karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan,” kata Kombes Sambodo, Jumat (12/11).

Dijelaskan Sambodo, cara pihaknya dalam operasi Zebra kali ini mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol. “Masih dalam pandemi Covid-19, kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun ada pelanggaran baru kami lakukan penindakan,” tegas Sambodo.

Operasi Zebra akan dilaksanakan selama 14 hari pada 15-24 November 2021 dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Satpol PP, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. “Operasi Zebra Jaya Tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satop PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU,” tambah Kombes Sambodo.

Dikatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang disasar polisi dalam operasi Zebra 2021, termasuk dilakukan dengan penindakan tilang. Pertama terkait protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Penggunaan sirine dan rotator yang tidak panda tempatnya. “Saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator. Sebab, sirine dan rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning,” ujar Sambodo.

Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat. “Kami akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kami akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri,” tegas Sambodo lagi.

Pelanggaran lain yang akan ditindak, yakni terkait pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap. Saat ini sudah ada 13 titik jalan yang telah diberlakukan ganjil genap. Sistem ganjil genap diberlakukan di Jakarta pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here