JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwowo membenarkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Polisi, Selasa (27/4).
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap di rumahnya.
“Benar, diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujarnya kepada Portalkriminal,id, Selasa 27 April 2021.
Argo belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan terhadap pentolan From Pembela Islam (FPI) ini.
Sementara itu, ditangkapnya Munarman beredar di sejumlah grup WA.
Pada Hari Selasa (27/04) sekira jam 15:30 Tim Densus 88/AT menangkap Pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.(vee)