Beranda NEWS Naiknya HET, Petani Minta Waspadai Mafia Pupuk Bersubsidi

Naiknya HET, Petani Minta Waspadai Mafia Pupuk Bersubsidi

SURABAYA, PEDULI BANGSA – Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Permentan tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengalami kenaikan. Misalnya HET pupuk urea naik Rp450 per kg dari Rp1.800 per kg menjadi Rp2.250 per kg, HET pupuk SP-36 naik Rp400 per kg menjadi Rp2.400 per kg, HET pupuk ZA naik Rp300 menjadi Rp 1.700 per kg.

Ketua Umum DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati mengungkapkan, BUMN disektor pupuk akan diuntungkan akibat naiknya HET pupuk tersebut. Namun dia berharap, naiknya HET pupuk bersubsidi tersebut tidak dimanfaatkan mafia pupuk.

“Yang diuntungkan mungkin dari BUMN wajar, karena itu Badan Usaha Milik Negara ya harus untung. Tapi kalau yang diuntungkan adalah mafia pupuk apakah itu bisa diminimalisir,” katanya, Jumat (12/3/2021).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satrio memberikan solusi di segi pendataan. Dirinya berharap adanya Big Data pangan yang mencatat hulu hingga hilir produktivitas pertanian.

“Yang harus dilakukan pemerintah adalah membangun Big Data Pangan Nasional, dengan membangun big data pangan nasional agar tepat sasaran. karena big data pangan nasional itu kan dari hulu ke hilir, kalau itu terjadi kita mau bicara mafia pangan, kalu kita mau bicara mafia pupuk selesai, itu sudah terdata semua,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Malang, Mangku Purnomo mengatakan, penyesuaian HET pupuk bersubsidi tidak menjadi persoalan. Menurutnya, distribusi pupuk harus diperluas aktornya hingga lini empat. Kondisi saat ini, kata dia, sangat tergantung pada distributor besar. “Bumdes mustinya dilibatkan juga kelompok tani (dalam proses distribusi),” katanya. (Sumber: daerah.sindonews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here