Pekerja Proyek yang Terkena Musibah di Luar Jam Kerja Tetap Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

banner 468x60

BANYUWANGI (10-10-2026), pedulibangsa.co.id, – Musibah tidak selalu datang pada jam kerja. Namun bagi pekerja proyek yang sudah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan mereka tetap akan mendapatkan hak perlindungan yang melekat dari jaminan ketenagakerjaan, seperti akibat mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan pulang, saat lembur, atau ketika menjalankan tugas di luar jam kantor.

Penjelasan dan penegasan ini disampaikan saat para mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang sedang melaksanakan tugas kuliah kelompok saat diskusi bersama dengan para praktisi pekerja kontruksi, seperti dengan tenaga ahli bangunan gedung, pelaksana, mandor, dan pekerja proyek di kantor CV. Patrahayyu di Kota Banyuwangi pada hari Sabtu 10 Oktober 2026. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini secara khusus dilakukan untuk edukasi hukum bagi masyarakat pekerja kontruksi yang setiap hari bersentuhan dengan risiko kecelakaan kerja, tetapi kerap belum memahami hak jaminan sosialnya.

“Sebab masih banyak keluarga pekerja tidak mengajukan klaim karena mengira kecelakaan setelah jam pulang bukan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, padahal aturannya berkata lain, sebab hak pekerja yang terdaftar sebagai peserta tetap ada, tinggal bagaimana pekerja mengetahuinya,” seperti dikutip dari penyampaian Abu Sufyan, salah satu wakil mahasiswa yang saat itu menjadi narasumber kegiatan.
Abu menjelaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, yang diperbarui melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, telah memasukkan sejumlah kejadian di luar jam kerja ke dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Di antaranya kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, saat tugas atau perjalanan dinas atas perintah atasan, serta saat lembur atau istirahat dengan izin pemberi kerja. Termasuk, peserta JKK juga berhak atas pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya dan santunan selama tidak mampu bekerja. Dan bila kejadiannya sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan sebesar 48 kali upah.

Jaminan sosial ini bagi pekerja kontruksi sangat bermanfaat, meskipun “Perlindungan ini ibarat helm proyek yang senyampang tidak terasa gunanya, hingga sampai suatu hari benar-benar dibutuhkan oleh para pekerja kontruksi,” kata Abu.
Selain itu, perlindungan jaminan sosial dari Jamsostek Ketenagakerjaan juga akan tetap berlaku ketika pekerja meninggal bukan karena pekerjaan, misalnya karena sakit atau kecelakaan saat libur. Yaitu melalui Jaminan Kematian (JKM), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, ahli waris berhak atas santunan tunai total Rp42 juta, ditambah beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak.

Dalam paparan diskusinya, Narasumber juga menegaskan bahwa pekerja harian lepas dan borongan di proyek konstruksi wajib didaftarkan kontraktor dalam program JKK dan JKM, paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja terbit. Iurannya ditanggung kontraktor dan tidak dipotong dari upah pekerja. Termasuk ada pesan sederhana bagi para peserta, terkait apakah nama-namanya sudah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu sebagai langkah pertama untuk melindungi keluarga.
Terkait dengan adanya batas waktu pelaporan bila terjadi kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, yakni paling lama 2 x 24 jam. Yaitu sesuai dengan berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, sebab bila laporan terlambat, maka manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja terlebih dahulu. Karena itu, pelaksana, mandor, dan pekerja diajak berbagi peran untuk memastikan setiap pekerja terdaftar, segera mengabarkan setiap musibah, dan menyimpan bukti kejadian. Dan pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Klaim dapat diajukan langsung di kantor cabang atau melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tanpa perantara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk membawa hukum turun langsung kelapangan, dengan melakukan kajian hukum keluar dari ruang kuliah, meskipun dilakukan dengan diskusi kecil sambil membedah kasus yang akrab terjadi di lingkungan proyek. Sebab di kelas-kelas perkuliahan, mahasiswa mempelajari pasal, hingga sampai hadir di lapangan, para mahasiswa mempelajari bagaimana pasal itu menyentuh langsung dalam kehidupan masyarakat secara nyata, dan disaat itulah ilmu hukum bermanfaat.

Narasumber
1. Abu Sufyan
2. M Zan Sukmadi
3. Novriany

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *