Beranda Nasional Pengacara Asal Banyuwangi Berpendapat Korupsi Johny G Plate Murni Proses Hukum, Tidak...

Pengacara Asal Banyuwangi Berpendapat Korupsi Johny G Plate Murni Proses Hukum, Tidak Ada Politisasi

Banyuwangi, PeduliBangsa.co.id – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate yang kini sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam seluruh penjuru Indonesia.

Seperti dikutip dari media mainstream, nilai proyek BTS 4G tersebut senilai Rp 10 triliun. Sedangkan yang dikorupsi Johny G Plate sejumlah Rp 8 triliun lebih alias 8 ribu milyar rupiah.

Pengacara asal Banyuwangi, Firman Cahyana menyampaikan, rekor korupsi baru yang dilakukan tersebut lebih dari 80% uang rakyat yang telah dikorupsi dari nilai anggaran proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Ironisnya, kata Firman, kasus yang menelan uang rakyat itu, masih ada orang yang mengatakan bahwa penangkapan koruptor oleh Kejagung beberapa waktu lalu ada unsur politisasi hukum.

“Mereka lupa kasus yang menjerat Johny G. Plate beserta antek-anteknya sudah dilakukan penyidikan oleh Kejagung sejak Oktober 2022 lalu,” kata Firman, pada Sabtu (20/5/2023).

Pengacara asal Kota The Sunrise of Java itu berpendapat bahwa penetapan tersangka Johny G. Plate sudah sesuai prosedur hukum, dan jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan politik.

“Sangat disayangkan ketika ada beberapa orang yang bernyanyi narasi politisasi hukum perihal kasus Johny G. Plate, mereka lupa dengan uang 8.000 milyar rupiah lebih itu bisa digunakan membangun puluhan rumah sakit atau suntikkan untuk subsidi rakyat baik pertanian, kesehatan, dan pendidikan,” cetusnya.

“Bayangkan berapa juta rakyat yang akan terbantu dari uang 8.000 milyar rupiah atau Rp 8 triliun tersebut,” pungkas Firman. (r)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here