Beranda Polri Penyekatan Mudik dan Sanksi Putar Balik Mulai Berlaku 6-17 Mei 2021

Penyekatan Mudik dan Sanksi Putar Balik Mulai Berlaku 6-17 Mei 2021

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021.

Ia mengatakan, penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021. Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya mensosialisasikan mudik di tanggal tersebut.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh,” kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021). Istiono menjelaskan, polisi telah menyiapkan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan arteri.

Menurutnya, pembangunan sekat ini naik hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya ada di 146 titik.

Dia mengatakan, penyekatan di berbagai titik ini untuk mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” tuturnya.

Istiono memaparkan, mayoritas titik penyekatan ada di Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta.

Sebab, alur arteri dan tol di Jawa Barat menjadi tumpuan penyekatan karena menjadi daerah lintasan dari Jakarta ke Jawa.

“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan. Tindakan kita ialah persuasif humanis. Hanya memutar balik arah. Ini bertujuan utk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Istiono.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here