PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

banner 468x60

ACEH TIMUR, pedulibangsa.co.id – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan putusan bersalah kepada dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di wilayah Idi Tunong. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis, 20 Agustus 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Idi.

Kedua terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah Asmaul Husna alias Husna Binti Abdul Hamid dan Alfata Muslim alias Fatan Bin Ilyas T. Matsyam. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dan melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Putusan tersebut diketok oleh Hakim Tunggal Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H. dengan Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2026/PN Idi.

Dalam fakta persidangan terungkap, kekerasan terhadap anak korban terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah doorsmeer di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Motif perbuatan dilakukan karena para terdakwa menuduh korban melakukan pencurian. Korban dituduh mengambil parfum dan uang sejumlah Rp230.000,00 dari tempat pencucian sepeda motor.

Dalam pertimbangannya, Hakim menguatkan putusan dengan Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor 010/1417/2026 tanggal 6 Juli 2026, keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman video kekerasan terhadap korban.

Hakim juga menilai penyebaran video tersebut menimbulkan penderitaan psikis bagi korban, termasuk yang disebut sebagai secondary victimization berupa rasa malu.

Permohonan para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk diberikan pemaafan hakim Rechterlijk Pardon dan pembebasan dari pidana ditolak majelis. Hakim menilai perbuatan ini tidak tergolong ringan karena dilakukan terhadap anak, menimbulkan penderitaan fisik, dan disebarluaskan ke media sosial.

Selain itu, Hakim juga tidak mempertimbangkan Surat Perjanjian Damai Nomor 120/2009/2026. Alasannya, korban masih berusia 14 tahun dan surat tersebut ditandatangani tanpa didampingi wali resmi. Ayah kandung korban juga menyatakan keberatan di persidangan. Mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan juga dinyatakan gagal.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena isi amar putusan selengkapnya belum disampaikan dalam siaran pers.

Sumber: Siaran Pers Pengadilan Negeri Idi, 20 Agustus 2026

Juru Bicara PN Idi: Hakim Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *