SERANG – Pedulibangsa co.id – Polda Banten dan Jajaran dukung Surat Edaran Menag RI SE 03 Tahun 2021 panduan ibadah ramadhan & idul fitri 1442 H/2021 M. Dengan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut ke masyarakat, pada Kamis. (15/04/2021).
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto. S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi S.I.K.,M.H mendukung, mensosialisasikan, dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami dan menjalankan surat ederan dari Kementerian Agama Republik Indonesia No 03/2021.
Edy Sumardi menyampaikan bahwa ada 11 poin dalam surat edaran ini diantaranya. Umat islam wajib menjalankan ibadah puasa, sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, kegiatan buka bersama paling banyak 50% dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan, dan pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarus, itikaf, dan kegiatan masjid lainnya dengan kapasitas 50% dari masjid/mushola serta membawa sajadah dan mukena masing-masing.
“Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan Prokes, peringatan nuzulul qur’an diadakan didalam/diluar gedung wajib memperhatikan Prokes, dan Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa MUI no 13 tahun 2021,” ujar Edy Sumardi.
Lanjut, Edy menerangkan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS wajib memperhatikan Prokes, dan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathiniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan umat.
“Serta para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, keselamatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak,” tambah Edy Sumardi.
Terakhir, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan dimasjid atau lapangan terbuka dengan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan.
“Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadahan ini dengan keberkahan, agar masyarakat tetap patuh terhadap Surat Edaran Menag RI SE No 3 Tahun 2021, sayangi diri kita, keluarga kita, suadara kita, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, mari kita sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” tutup Kabid Humas Polda Banten.(vee)