SEMARANG, pedulibangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen, pada Jumat (3/4/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik Semarang. Pengungkapan kasus terjadi di Jl. Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas yang melintas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas LPG. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombespol. Djoko Julianto menyampaikan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kepada pihak sales.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.
Dir Reskrimsus dalam pernyataannya menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya. (Jiarto)













