JAKARTA, Pedulibangsa.co.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbun obat-obatan terapi pasien Covid-19. Para tersangka ditangkap di Jakarta, salah diantaranya seorang perawat.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pada tersangka tersebut diamankan beserta barang bukti sebanyak 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 bermacam merk.
“Para pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah,” ucap Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021) siang.
Dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dari 24 pelaku yersebut yang diamankan seorang di antaranya adalah perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Dikatakan Yusri, modusnya perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.
“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus teesebut,” ujar Yusri.
Selain perawat, para pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
@ Gufron/Pedulibangsa.co.id/Agustus2021













