JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka begal berinisial JF dan AS di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, penangkapan berlangsung tegang. Saat hendak ditangkap, kedua tersangka membawa senjata api.
“Demi menjaga keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kombes Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).

Kombes Iman menjelaskan, kedua tersangka terlibat beberapa kali kasus pembegalan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah beraksi di enam lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Kombes Iman menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak pelaku begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengembangan jaringan pelaku masih dilakukan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.













