JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Polisi menjerat AN dengan pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya mengatakan, AN menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu AN, laki-laki berusia 37 tahun,” kata Dewa Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Ahli
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Penyidik juga menjadikan hasil dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan. Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan,” ujar Onkoseno.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi kemudian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan AN sebagaimana pasal yang disangkakan.
“Sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi,” katanya.
Masinis AN Segera Diperiksa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, polisi belum menyampaikan kapan pemeriksaan terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek tersebut akan dilakukan.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian terbaru dalam penanganan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
Tabrakan KA dan KRL Tewaskan 16 Orang
Kecelakaan maut tersebut terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur Km 28+920 pada 27 April 2016 sekitar pukul 20.52 WIB.
Saat itu, KRL jurusan Cikarang dengan nomor PLB 5568A bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi.
Kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Sebanyak 16 penumpang KRL meninggal dunia, sedangkan 107 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kini, setelah proses penyidikan, polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












