Polres Depok Ringkus Ayah Aniaya Anak Kandunh

banner 468x60

DEPOK – Pedulibangsa.co.id – Seorang ayah berinisal EP yang sempat buron 4 hari, akhirnya diringkus oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Depok karena diduga telah menganiaya anak kandungnya yang berusia 7 bulan.

“Pelaku keluar dari rumah kita cari empat hari lamanya, tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di kantornya, Kamis (18/3).

Dia menuturkan, pelaku diduga melakukan penganiayaan karena kesal korban terus menangis.

“Pelaku kesal karena korban terus menangis, dan tidak mau diam,” jelasnya.

Menurutnya, korban menderita luka lebam dibagian mata dan hidungnya. Usai melakulan aksinya pelaku melarikan diri.

“Istri pelaku yang pulang melihat anaknya menderita luka lebam,” ungkapnya.

Dia menduga aksi kekerasan tidak hanya menimpa kepada anaknya. Buruh loundry ini kerap makukan KDRT kepada sang iatri. Namun, korban tidak melapor ke polisi.

“Kami masih menyelidiki kasus ini,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 10 penjara.(vee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *