JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut meringkus pelaku pemalsuan E-KTP berinisial MR. Pelaku menjual E- KTP palsu kepada pihak yang akan mengurus kepabeanan di Pelabuhan
“Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman, sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara MR,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, Minggu (21/3).
Dia menerangkan, kepada penyidik pelaku mengaku telah mencetak sebanyak 225 E-KTP palsu.KTP palsu itu dijual Rp300 ribu.
“Satu lembarnya antara Rp200.000 sampai Rp300.000,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak membuat E-KTP palsu
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran kepolisian, tidak akan segan-segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa potong E-KTP palsu, alat laminating, dan sejumlah KTP palsu yang siap jual.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 96A Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dengan ancamab hukuman penjara 10 tahun.(vee