BANYUWANGI, PEDULI BANGSA – Empat Orang ditetapkan Sebagai tersangka jaringan peredaran Senjata api (senpi) ilegal dengan beberapa barang bukti turut diamankan oleh Polresta Bayuwangi.
Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pengungkapan peredaran senpi ilegal ini berawal dari sebuah penggerebekan di rumah yang berada di jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat (2/4/2021).
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15:00 WIB,” kata Arman, saat Konferensi pers digelar, Sabtu (10/4/2021).
Sedangkan, lanjut Arman, keempat orang tersebut adalah NM (52) Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, serta, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.
“Penggerebekan pertama kali dilakukan di kediaman NM (52), pasalnya, bahwa rumah tersebut terindikasi menjadi tempat produksi dan modifikasi senjata api ilegal,” pungkasnya.
Sehingga, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, polisi akhirnya mengamankan tersangka lain yakni, IPW, AW dan CS. Dari pengakuan tersangka NM, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet.
“Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
“Tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM, darinya polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning,” paparnya.
Selain itu, tambah Arman, tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
“Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” Pungkas Arman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya mem-back up sepenuhnya pengungkapan yang dilakukan Polresta Banyuwangi.
“Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up penuh pengungkapan peredaran senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi,” tandas Gatot. (Re)