BANYUWANGI, PEDULI BANGSA- Peristiwa penjambretan handphone yang menimpa Abel Maulida (16) warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi beberapa waktu lalu akhirnya terpecahkan.
Polisi meringkus tersangka atas nama Ryan Prastiyo (25) warga Wonosari, Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 27 Desember 2020 lalu.
Kejadian berawal pada tanggal 26 Desember 2020 saat itu pelaku berangkat dari rumahnya di Desa Wringin Rejo, Kecamatan Gambiran, menggunakan sepeda motor berniat mencari sasaran untuk melakukan penjambretan.
Saat melewati Kecamatan Rogojampi sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku melihat ada seorang perempuan yang duduk diatas sepeda motor sedang memainkan handphone bersama temannya.
“Kemudian tersangka dengan menggunakan sepeda motornya merampas handphone tersebut dan langsung membawa lari,” kata Arman saat konferensi pers, Sabtu (6/2/2021).
Korban sempat berteriak. Namun pelaku langsung menancap gas motornya dan kabur membawa handphone tersebut. Keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian kepada kepolisian setempat.
“Dan tersangka tersebut kita lakukan tindakan hukum dan melaksanakan penangkapan,” ungkap Arman.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekap di tahanan Polresta Banyuwangi. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(KJ)