BANYUWANGI,–pedulibangsa.co.id- Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, selama tiga bulan Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 26 Agustus 2021, para terduga pelaku peredaran surat rapid antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan penyebrangan Ketapang Gilimanuk dan sebaliknya dapat diamankan.
“Modus pelaku dengan cara menawarkan kepada masyarakat yang akan menyeberang, bahwa mereka dapat membuat surat rapid antigen tanpa melakukan pemeriksaan,” jelasnya dalam siaran pers-nya di halaman Mapolresta, Kamis (02/09/2021).
Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa laptop, printer dan surat rapid antigen palsu.
Lanjutnya, bisnis ini sudah berjalan selama tiga bulan, menurut pengakuan tersangka mereka sudah mencetak sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu.
” Rapid antigen ini dijual 100 ribu, dan pembagiannya 40 persen dan 60 persen dibagi masing masing pelaku,” ujarnya.
Saat ini tersangka di tahan di Mapolresta Banyuwangi untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, ketiganya disangka dengan pasal 263 ( ayat 1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.(red)













