Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

banner 468x60

JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto hingga pengusaha. “Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor tepelpon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Jenderal Sigit yang merupakan mantan Kapolri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu kini menjadi tersangka kasus penyadapan, bersama dengan dua tersangka lain. Tersangka lain kasus penyadapan ini adalah Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” kata dia. Baca juga: Indonesian National Police Names General Listyo Sigit as Suspect in Illegal Wiretapping of Prabowo Diduga, penyadapan ini berlangsung sejak tahun lalu.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Irjen Asep.

Pasal yang disangkakan Tiga tersangka dikenakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. “Ancaman pidana 10 tahun,” kata Asep.

Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. “Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” kata Asep. Polisi juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. “Dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” kata Asep.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *