JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal terus dilakukan jajaran Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat. Kali ini, Unit Reserse Narkoba berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras golongan daftar G tanpa izin yang dilakukan di sebuah toko kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias N (26) yang diduga memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol tanpa memiliki izin maupun kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo dan Panit Narkoba Ipda Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya aktivitas jual beli obat keras secara bebas di sebuah toko kelontong di Jalan Alas Tua RT 01/RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Resnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi dan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang menjual obat keras tanpa memiliki izin maupun kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam toko, polisi menemukan 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain Tramadol, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas penjualan.
Usai diamankan, pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Kapolsek Kalideres menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kalideres. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran obat-obatan ilegal,” tegas Kompol Rihold.
Langkah cepat Polsek Kalideres ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Jakarta Barat dalam menekan peredaran obat keras ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, sehat, dan kondusif.













