PRESS RELEASE No. 03/A‘98P/VIII/2023

banner 468x60

ALIANSI ‘98 PENGACARA
PENGAWAL DEMOKRASI DAN HAM

Sekertariat Bersama : Graha Buana (d.h Bersama) Jl. DR. Saharjo No. 210A, Menteng Dalam,Tebet ¬– Jakarta Selatan. Telpon : 085377782503/082143299430.
Alamat Surat Elektronik di: aliansipengacarapengawalham@gmail.com

PRESS RELEASE
No. 03/A‘98P/VIII/2023

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dalam rangka menuju Indonesia Emas dan Internastional trust yang menurut Presiden Joko Widodo dibangun bukan sekedar melalui gimik dan retorika semata. Melainkan melalui sebuah peran dan bukti nyata keberanian Indonesia dalam bersikap. Dibuktikan dengan konsistensi Indonesia dalam menjunjung HAM dan Kemanusiaan telah menghantarkan dan menempatkan Indonesia Kembali dalam peta percaturan dunia.
Menurut Presiden Joko Widodo, dengan international trust yang tinggi, kredibilitas kita akan lebih diakui, kedaulatan kita akan lebih dihormati. Suara Indonesia akan lebih didengar, sehingga memudahkan kita dalam setiap bernegosiasi. Sudah barangtentu apa yang telah disampaikan Presiden Jokowi tersebut dapat diartikan sebagai peringatan dan rambu-rambu bagi Rakyat Indonesia agar dengan cerdas dan cermat memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ke depan.
Dalam rangka melindungi segenap Rakyat Indonesia dari Presiden dan Wakil Presiden yang bertindak secara otoriter, bertangan besi dan anti demokrasi maka diperlukan antisipasi yang seharusnya dituangkan pada persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Namun kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut. Seharusnya pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal Negara memberikan perlindungan kepada Rakyat Indonesia dari calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
Selain itu, mengutip Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di sidang Tahunan MPR yang pada pokoknya menyampaikan “Posisi Presiden itu tidak senyaman yang dipersepsikan. Ada tanggung jawab besar yang harus diemban. Banyak permasalahan rakyat yang harus diselesaikan” hal tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden memiliki pekerjaan yang sangat berat. Untuk menjalankan pekerjaan berat tersebut tentu diperlukan kesehatan rohani dan jasmani.
Apa yang dimaksudkan Presiden Joko Widodo tersebut tentu berlandaskan pada Konstitusi yaitu pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki Capres dan Cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian perlu adanya persyaratan batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden sehingga dalam menjalankan kinerjanya tidak terganggu oleh Kesehatan Rohani dan jasmani.
Bahwa jika kita membandingkan dengan lembaga tinggi Negara lainnya yang mengatur batas usia maksimal, dapat kita rujuk pada:
1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
“Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 Tahun”
2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat b Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, berbunyi:
“diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena: b) telah berusia 70 (tujuh puluh) Tahun”.
3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun sebagaimana diatur pada pasal 26 huruf d Undang-undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang berbunyi:
“Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) Tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) Tahun pada proses pemilihan.”
4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun sebagaimana diatur pada pasal 18 huruf c Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berbunyi:
“Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul BPK karena: c) telah berusia 67 (enam puluh tujuh) Tahun”.

Untuk itu pada hari ini 18 Agustus 2023, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan Demokrasi Bangsa Indonesia. Kami Para Pemohon yang berprofesi sebagai Pengacara telah memberikan kuasa kepada Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM dalam hal ini mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 (UU PEMILU) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai “Jum’at Glory”.
Para Pemohon beserta kuasa hukum yang tergabung di Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM memiliki semangat juang untuk memastikan Negara hadir dan memberikan jaminan: Pertama, Hak Konstitusional warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya, harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan. Kedua, memiliki Presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil (secara Rohani dan Jasmani) sehingga Presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 (tujuh puluh) Tahun pada proses pemilihan Presiden.
Melalui Press Release ini kami ingin sampaikan dan tegaskan bahwa Permohonan Para Pemohon melalui Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM sejalan dengan Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai pengawal konstitusi (The Guardian Of The Constitution), Pelindung demokrasi (The Protector Of Democracy), Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector Of Human Rights), Penafsir Final Konstitusi (The Final Interpreter Of The Constitution), Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector Of The Cityzen’s Constitutional Rights), dan Pengawal Ideologi Negara (The Guardian Of State Ideology).

Jakarta, 18 Agustus 2023
Atas nama Para Pemohon

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *