JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan merekam atau memotret orang lain tanpa persetujuan, meskipun dilakukan di ruang publik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan itu disampaikan menanggapi konten viral yang diunggah influencer Emanuel Bryan, atau dikenal sebagai Bryan Ebem (@ebemartono), yang memperlihatkan sejumlah pengunjung di ajang GIIAS 2026 tanpa menyamarkan identitas mereka. “Terkait perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini, kami menerima banyak masukan dari masyarakat. Prinsipnya, kita perlu mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap UU PDP, dan juga pelanggaran etika,” ujar Meutya kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut UU PDP, wajah dan citra diri termasuk dalam kategori data pribadi bersifat biometrik. Data ini wajib dilindungi karena bersifat unik dan melekat pada identitas fisik seseorang. Dengan demikian, perekaman wajah tanpa izin termasuk oleh kreator konten dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Meutya menambahkan, dalih bahwa video diambil di ruang publik tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum. “Ruang publik bukan berarti bebas merekam tanpa batas, apalagi jika menyangkut data pribadi orang lain,” tegasnya. Di sisi etika, Meutya menilai kasus ini juga melanggar rasa aman perempuan di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa pembuatan konten positif seharusnya melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan, bukan justru mengekspos mereka tanpa perlindungan.
Hingga berita ini diturunkan, Bryan Ebem belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Komdigi menyatakan akan mengkaji lebih lanjut kemungkinan tindakan terhadap kasus serupa demi kepastian hukum bagi masyarakat.













