JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara teknologi keuangan peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal kredit online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan tindakan penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya beroperasi. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol secara ilegal.
Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jika terlambat membayar ataupun tidak bisa membayar pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri karena tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.
“Banyak juga penemuan yang disertai dengan ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri mencatat sebanyak 370 laporan kejahatan kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan registrasi regulasi Pinjol
Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya untuk melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk penanganan satgas Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.
Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang kredit online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.(vee)













