Beranda NEWS Sat Resnarkoba Polres Lebak Gencar Berantas Peredaran Narkoba di Lebak

Sat Resnarkoba Polres Lebak Gencar Berantas Peredaran Narkoba di Lebak

BANTEN – Pedulibangsa.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten gencar berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, Baru-baru ini Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak sudah berhasil mengungkap 2 ( dua) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak

“Ya kita jajaran Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak baru-baru ini telah berhasil mengungkap 2 ( dua) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Narkotika jenis Shabu di wilkum Polres Lebak” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH ( 17/3/2021)

Ilman menjelaskan “Yang pertama ungkap kasus Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP BTN Sumur Buang Kel/Ds. Cibadak Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak dengan Tersangka Sdr. YM”

“Dari Tersangka Sdr. YM berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 7,93 gram , 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) unit handphone merk oppo type Reno 4 warna biru” ungkap ilman

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal hukuman seumur hidup” tegasnya

AKP Ilman melanjutkan “Kemudian yang kedua Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP di depan Indomart di Kp.Cibayawak RT/RW 003/002 Ds. Darmasari Kec. Bayah Kab.Lebak, Tersangka An. Sdr. SP dengan barang bukti 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu dengan broto 0, 34 Gr, 1 ( Satu ) Buah HP merk Vivo Y15 Warna Merah”

“Dari Tersangka SP dikembangkan ke wilayah Sukabumi dan berhasil mengamankan dan berhasil mengamankan 2 ( dua) orang tersangka An. Sdr. YS, dan Sdr. DL dengan Barang bukti yang berhasil diamankan ;
– 1 ( satu ) bungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat broto 0, 36 Gr.
– 1 ( satu) buah hp merk samsung
– 2 ( dua ) buah pipet
– 1 ( satu ) pack plastik klip bening
– 1 (satu ) gulung solatip warna hitam”ujar ilman

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara”

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba

“Mari bersama-sama seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Lebak untuk memerangi Narkoba karena Narkoba bisa merusak generasi bangsa” tutupnya.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here