DEPOK – pedulibangsa.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan arahan terbaru kepada jajarannya perihal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram (ST).
Dalam telegram terbaru tersebut, warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM. Meski dibolehkan untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama, ada sejumlah aturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
Seperti halnya terlihat wartawan, Sabtu (10/12) Ratusan warga memenuhi loket pengurusan SIM di Polres Depok. Pengurusan SIM membludak bahkan rela antri dan kekurangan tempat duduk karena banyaknya pemohon pengurusan SIM baik pengurusan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku SIM.
Sebelumnya sempat Viralnya sebuah akun media sosial Twitter yang menuding adanya pungutan liar atau pungli perpanjangan SIM A di Polres Depok, Jawa Barat viral pada Selasa (06/12).
Dalam unggahan akun Twitter tersebut dibagikan oleh pengguna Twitter @disinisadat pada Senin pagi (05/12/2022). Ia bercerita tentang pungli saat akan mengurus perpanjangan SIM A di Polres Depok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius Surano memberikan tanggapan soal viralnya cuitan masyarakat tentang adanya dugaan pungutan liar atau pungli saat mengurus perpanjangan SIM A. Menurut Boni, kronologi itu bermula saat yang bersangkutan datang ke Polres Metro Depok untuk mengurus perpanjangan SIM A pada Senin pagi, 5 Desember 2022.
“Pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 telah datang seorang pria yang akan melakukan proses perpanjangan SIM di loket pendaftaran setelah yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi,” kata Boni kepada wartawan, Selasa, 06/12).
Boni mengatakan, sebelum ke loket pendaftaran yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp 60 ribu di loket kesehatan dan psikologi. “Lalu yang bersangkutan datang ke loket pendaftaran bertemu dengan anggota kami berpangkat Briptu sebagai petugas di loket dan anggota itu menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu,” kata Boni.(Rizky)













