Beranda NEWS Tak Ada Musyawarah, Kejadian Laka di Jalan Hek Pasar Citayam Baru...

Tak Ada Musyawarah, Kejadian Laka di Jalan Hek Pasar Citayam Baru Berujung Paksa Ganti Rugi

DEPOK – pedulibangsa.co.id – Kecelakaan lalu lintas memang tidak selalu terjadi karena adanya kelalaian dalam menaati peraturan lalu lintas. Namun, tetap saja setiap ada kecelakaan pasti menimbulkan kerugian, baik fisik maupun materi.

Bahkan, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya pada pelaku dan korban, tapi juga pengguna jalan lainnya hingga pemerintah.

Maka, sudah sewajarnya pihak yang dirugikan meminta tanggung jawab pengemudi untuk ganti rugi kecelakaan lalu lintas.

Namun yang dialami Warga Gang Laskar Depok, Ayu (34) adalah seorang ibu dari anak yang terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Hek pasar Citayam Baru mengeluhkan bahwa dirinya dipaksa untuk bayar ganti rugi dari kerusakan motor korban kecelakaan dengan nominal Rp 500.000.

Sedangkan Ibu tersebut hanya warga kurang mampu dan berniat untuk ganti rugi setelah punya uang dengan catatan surat perjanjian di atas materai diikuti serta para saksi-saksi. “Heran aja gak adil begini, saya kan minta keadilan nya saja jangan memaksa harus ganti sekarang juga mana ada duitnya saya,” ujarnya dijumpai wartawan Minggu (21/11)

Ia menambahkan, “banyak kok saksi bela saya dan juga ada CCTV, orang itu aja emang ngebut naik motornya. Percuma juga ada polisi tapi gak bisa menengahi masalah ini, malah saya di sudut kan terus buat bayar ganti rugi Rp 500.000. Saya ajak selesaikan di Polres Depok gak mau, biar ada solusinya di sana, disini sama aja saya seperti di peras”, ujarnya.

Perlu diketahui pertanggungjawaban hukum dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai ganti kerugian yang dapat diterima oleh korban kecelakaan diatur pada Pasal 234 s/d 237, juga terdapat ketentuan sanksi pidana bagi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, sebagaimana diatur pada Pasal 237 s/d 317. Atau jika dalam peristiwa yang ditanyakan dapat diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau pada ayat (2), yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Namun, sebagaimana negara kita adalah negara hukum, jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka yang dapat menentukan pihak-pihak yang harus mengganti kerugian dan besarnya kerugian adalah pengadilan.

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, kiranya dapat menjadi pemahaman hukum dan pedoman dalam berkendara secara bijak (taat aturan) dan waspada (hati-hati).(Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here