Tiga Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara Dua Penuhi Panggilan Satu Tanpa Konfirmasi

banner 468x60

TANJUNGSELOR, pedulibangsa.co.id – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan Kabupaten Nunukan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru.

Tiga mantan bupati yang pernah memimpin Nunukan Diperiksa sebagai saksi. Yaitu: Abdul Hafid Achmad ( Bupati 2001 – 2011), Basri ( Bupati 2011 – 2016 ) dan Asmin Laura Hafid ( Bupati 2016 – 2025).

Pemeriksaan terhadap para mantan kepala daerah ini langsung menarik perhatian publik mengingat posisi strategis mereka saat kebijakan perizinan pertambangan berlangsung.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi menjelaskan tahapan pemeriksaan terhadap para mantan bupati itu.

Basri adalah yang pertama menjalankan pemeriksaan. Ia dipanggil pada Rabu, 11 Maret 2026 di kantor Kejati Tanjung Selor. Dalam sesi itu, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan seputar proses perizinan dan aktivitas pertambangan di masa kepemimpinannya.

Selanjutnya, Abdul Hafid Achmad memenuhi panggilan pada Rabu, 8 April 2026. Penyidik menggali keterangannya dengan sekitar 40 pertanyaan.

Sementara itu , Asmin Laura Hafid yang dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026, tidak hadir tanpa konfirmasi.

“H Hafid sudah memenuhi panggilan kemarin., sementara Laura Hafid yang dijadwalkan Senin, tidak datang tanpa konfirmasi,” Ujar Andi Sugandi, Kamis (9/4/2026).

Andi menyebut materi pemeriksaan ketiganya difokuskan pada sejauhana pengetahuan mereka tentang perizinan serta aktivitas pertambangan yang berjalan para periode masing – masing.

Sebelum memanggil para mantan Bupati, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan.

Mereka antara lain kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Nunukan, Kepala Bagian Hukum Setda Nunukan, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA , serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Nunukan.

Pemeriksaan saksi – saksi ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.

Andi menegaskan hingga saat ini para mantan bupati masih berstatus saksi. Proses penyelidikan masih berjalan, dan Kejati Kaltara membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang diperlukan.

“Dengan perkembangan ini , publik di Nunukan terus mencermati langkah Kejati Kaltara. Apalagi kasus ini menyentuh tokoh – tokoh yang pernah memimpin daerah selama lebih dari dua dekade” pungkasnya.

Peringatan LSM LIRA Kaltara

Abdul Rahman, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kaltara mengingatkan kepada Pejabat yang ada di Kaltara agar berhati-hati dalam menjalankan amanah rakyat.

Jauhi perbuatan melanggar hukum agar setelah berhenti menjadi pejabat tidak tersandera oleh pelanggaran hukum di masa lalu. (Vhee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *