Beranda NEWS Unit Reskrim Polsek pulomerak bergerak cepat tangkap pelaku Pencurian

Unit Reskrim Polsek pulomerak bergerak cepat tangkap pelaku Pencurian

CILEGON – Pedulibangsa.co.id – unit Reskrim Polsek Pulo Merak tangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan di terminal terpadu Merak,Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,berhasil di tangkap minggu,11-4-2021

Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO S.Ik SH dalam hal ini diwakili Kapolsek Pulomerak KOMPOL M. AKBAR BASKORO NH, S.Ik menjelaskan di depan awak media bahwa Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021,telah terjadi tindak pidana Pencurian di Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota. Cilegon,korban atas nama Diki Hermawan warga Lampung Timur, melapor ke unit Reskrim Polsek Pulomerak bahwa Handphone Merk VIVO A 53 telah di curi oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban berada di terminal terpadu Merak,dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah)”ujarnya

Atas dasar laporan korban tersebut kami bersama Kanit Reskrim Polsek Pulomerak IPTU ASEP IWAN K.SH bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di terminal terpadu merak

atas informasi tersebut kami bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak langsung bergerak dan Kami berhasil mengamankan Suadara FS (28) tahun dan Saudara TMA (21) tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian perkara tersebut berikut barang bukti ada padanya hasil pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo A 53

Menurut Kapolsek Pulomerak dari hasil interogasi terhadap pelaku saudara TM A (21) tahun bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan Saudara FS (28) tahun yang berperan mengambil satu unit HP dari kantong korban.”tegasnya

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang “Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun”ujar kapolsek Pulomerak.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here