Beranda NEWS 8 Tersangka Beserta Penadah Suku Cadang Bus Trans Jakarta Jadi Tahanan Polda

8 Tersangka Beserta Penadah Suku Cadang Bus Trans Jakarta Jadi Tahanan Polda

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pencuri beserta penadah suku cadang Bus Trans Jakarta karena mengalami kerusakan yang di parkir di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Ada delapan orang tersangka beserta penadahnya. Enam orang sebagai pelaku dan dua lainnya sebagai penadah. Dari enam pelaku tersebut dibagi lagi tiga kelompok, jadi masing-masing dua orang, Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/21) sore.

Kombes Yusri mengungkapkan, yang dicuri tiga kelompok tersebut bukan suku cadangnya saja, juga besi, kursi, hingga kunci dan fasilitas lain yang ada di dalam bus Trans Jakarta tersebut juga menjadi sasaran para tersangka.

Lebih lanjut Kombes Yusri mengatakan, hasil pencurian tersebut dijual baik dalam bentuk utuh maupun dipreteli terlebih dulu. Pihak Trans Jakarta bingga kini belum menghitung kerugian akibat ulah para tersangka tersebut.

Polisi berkoordinasi dengan pihak Trans Jakarta dalam hal ini Pemda DKI karena ada satu kemudahan di bengkel tersebut yang me jadi tempat parkirnya bus Trans Jakarta ada pintu yang sama sekali tidak di jaga petugas sehingga memudahkan para tersangka ini melakukan aksinya.

Didalam parkiran tersebut ada 36 unit bus Trans Jakarta yang tidak beroperasi menjadi sasaran pada tersangka untuk mengambil sparepart bus tersebut. Sabtu sore dilakukan penangkapan para tersangka disekitar terminal Pulogadung

Pengakuan para tersangka rata-rata melakukan 20 kali bahkan bisa lebih karena 36 unit bus trans Jakarta yang tidak beroperasi di parkir rata-rata sudah pada hancur semuanya dikanibal para tersangka, luarnya saja yang masih terlihat bagus.

Kasus ini masih berproses karena masih ada beberapa tersangka lain yang belum ditangkap dan secepatnya dilakukan penangkapan.

Para tersangka dijerat Pasal 363 untuk pencurinya dengan ancaman 7 tahun pidana penjara, bagi penadahnya dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here