JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Anggota Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS (33) polisi gadungan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan 2 anak buahnya ST alias Bara (33), KS alias Nadai (44) sebagai supir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus polisi gadungan tersebut memesan cewek melalui medsos MiChat di kamar hotel di daerah Jakarta Selatan.
“Tersangka AS polisi gadungan pada Rabu 3 Maret 2021 menggerebek kamar hotel yang diduga untuk melakukan prostitusi online. AS mengaku anggota Polda Metro Jaya berpangkat Kompol,” ujar Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).
Menurut Yusri, tersangka AS langsung masuk kamar hotel dan meminta barang-barang korban MR, kemudian membawa korban keluar hotel dengan menggunakan mobil yang di dalamnya ada ST dan KS.
“Korban diajak polisi gadungan untuk keliling jalanan. Setelah tersangka merampas barang milik korban, lalu korban di turunkan dipinggir jalan,” ucap Yusri.
Pada 4 Maret 2021 silam polisi gadungan tersebut kembali beraksi menggerebek di kamar hotel Jakarta Selatan dengan korban KDH dan FHP.
Polisi gadungan tersebut saat melakukan penggerebekan meminta kepada korban agar mengumpulkan handphone dan KTP. Korban dibawa tersangka menggunakan 2 mobil yang dikemudikan ST dan KS.
“Setelah korban dibawa keliling, korban ada yang diturunkan di daerah Kebayoran Baru dan dikembalikan di hotel. Salah satu korban KDH mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang dan juga disetubuhi,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(vee)