JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Sebuah operasi gabungan berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam penyelundupan 1,3 ton ketamin di atas kapal MV King Sun. Penangkapan terjadi di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Kedelapan orang itu memiliki peran yang berbeda, mulai dari kapten kapal, manajer, hingga anak buah kapal (ABK).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, memaparkan rincian peran dan kewarganegaraan para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2026 malam. “Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, lalu satu sebagai bagian mesin, dan lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar,” ujar Zulkarnain.
Polisi telah menghubungi kedutaan besar dari masing-masing negara asal tersangka untuk memberitahukan penetapan tersangka dan penahanan mereka.
Menurut pengakuan para tersangka, jaringan ini sudah beroperasi sejak awal tahun. Aksi di perairan Indonesia ini merupakan upaya ketiga kalinya. Dua pengiriman sebelumnya berhasil dilakukan ke Filipina pada Februari dan ke Taiwan dengan jumlah muatan yang hampir sama, yakni antara 60 hingga 65 karung ketamin.
Para ABK mendapat imbalan menggiurkan. Selain gaji bulanan sebesar 4.500 dolar AS, mereka juga dijanjikan bonus tambahan jika pengiriman berhasil. Modus operandi bermula ketika kapal MV King Sun berlayar dari Batam menuju Teluk Thailand. Di perairan Vietnam, kapal mengisi muatan ketamin, lalu diperintahkan kembali ke Indonesia. Namun, pergerakan kapal terendus tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai. Kapal berhasil dicegat di perairan Natuna Utara.
Saat ini, kedelapan tersangka telah dibawa dari Batam ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik fokus mengungkap pemilik dan pengendali utama jaringan penyelundupan ini. “Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” pungkas Zulkarnain.
Dalam kasus ini, para tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, melainkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu karena ketamin hingga kini belum masuk dalam kategori narkotika menurut peraturan yang berlaku di Indonesia.













