Banyuwangi, Pedulibangsa.co.id – Seperti diketahui bersama, di Kabupaten Banyuwangi santer pemberitaan tentang penarikan Garis Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso subsegment Kawah Ijen. Berdasarkan kabar tersebut beberapa Lembaga dan Media, yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Ijen ( API ) Mengirim surat untuk menyatakan sikap, Jum’at (2/7/2021).

Puluhan Lembaga dan Media yang tergabung Ke dalam API antara lain:
GARABB (Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu), FPB (Forum Peduli Bangsa), ProDEM (Pro Demokrasi), GAMAN (Gerakan Milenial Nusantara), Jaringan Aktifis 98, Barisan Muda Bersatu (BMB), Forum Media dan Lembaga (FORMIGA), Forum Mahasiswa Bergerak (FMB), PSTI (Persatuan Sopir Trek Indonesia), Jaringan Masyarakat ijen, Forum Rakyat Peduli Kawah ijen, Aliansi Indonesia, DPC POSPERA Banyuwangi, SINTeSA Banyuwangi, ALuR SDA Banyuwangi, DPD KNPI Banyuwangi, Kandang MACAN Banyuwangi, Forum Rogojampi Bersatu, Laskar Putih, Dewan Energi Mahasiswa Banyuwangi, Aliansi Mahasiswa Hukum Banyuwangi, Al Adab Muda, Aliansi Peduli Ijen, Santri Alumni Se-Banyuwangi (Siliwangi), Laskar Sholawat, Satuan Keluarga Besar Driver Indonesia (SKBDI), Garda Bela Negara Nasional (GBNN) yang sementara berjumlah lebih dari 27 Lembaga dan media,
Mereka menyatakan beberapa poin sikap menolak penandatangan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 3 Juni 2021 tentang penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dan Babupaten Provinsi Jawa Timur pada subsegment Kawah Ijen.

Dalam kaitan itu, API Mendesak DPRD Banyuwangi menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan.
Koordinator umum API, Sunandiantoro SH mengatakan, “hari ini telah API berkirim surat ke DPRD Banyuwangi yang ditembuskan ke Bupati Banyuwangi terkait keprihatinan dan penolakan penandatangan Bupati Banyuwangi tanggal 3 Juni 2021 dengan Bupati Bondowoso yang baru diketahui publik belakangan ini,” tegasnya.
Selain itu, API mendesak DPRD Banyuwangi secara bersama-sama menyatakan sikap penolakan terhadap berita acara kesepakatan dengan nomor
nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 tentang penarikan garis batas antara Banyuwangi dan Bondowoso pada subsegmen kawah Ijen.
API juga meminta mendesak DPRD Banyuwangi untuk memerintahkan Bupati Banyuwangi melaporkan ke Kepolisian berkaitan pengakuannya ada pihak pihak yang melakukan pemaksaan dan penekanan pada surat penandatangangan kesepakatan berita acara nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021.
Di tempat yang sama salah satu anggota aliansi Anang Suindro juga mengatakan, “sikap kami tidak hanya mengirim surat seperti ini, namun akan tetep kita kawal terus sampai menemukan titik temu, jika hal itu masih belum bisa menyelsaikan maka kami akan mengajukan hearing ke DPRD bahkan kami akan turun ke jalan,” imbuh Anang. (Feb)













