Jakarta, pedulibangsa.co.id – Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ( Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) merupakan hasil dari United Nations Conference for the Adoption of a Single Convention on Narcotic Drugs diselenggarakan di New York dengan upaya
menciptakan suatu konvensi internasional yang pada umumnya dapat diterima oleh negara-negara di dunia ini dan dapat mengganti peraturan peraturan pengawasan internasional yang bercerai berai didalam delapan buah perjanjian internasional.
Menyempurnakan cara cara pengawasan narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan atau bertujuan untuk ilmu pengetahuan, menjamin adanya kerjasama Internasional dalam pengawasan agar maksud dan tujuan tersebut dapat dicapai.
Indonesia memiliki hukum mengenai peraturan penyalahgunaan narkotika dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang berisi tiga hal penting mengenai tujuan UU Narkotika, ancaman pidana dan bentuk hukuman.
Ketentuan yang sesuai persis dalam meratifikasi konvensi diantaranya pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi dilarang secara pidana, diancaman dengan hukuman penjara (pasal 127/1) dan sanksinya berupa menjalani rehabilitasi (pasal 103/2). Mewenangan menjatuhkan sanksi menjalani rehabilitasi diberikan kepada hakim yang mengadili perkara tersebut (pasal 103/1).
Namun dalam pemeriksaan perkara kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika, hakim memberikan hukuman penjara meskipun terbukti secara sah sebagai penyalah guna untuk diri sendiri (direktori putusan Mahkamah Agung) yang disesuaikan dengan yuridiksi hukum pidana di Indonesia dalam membentuk Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sanksinya pidana mati dan sanksi perampasan aset.
Sanksi pidana mati tersebut tidak diatur dalam Konvensi tetapi masuk dalam yuridiksi hukum pidana Indonesia, sedangkan sanksi perampasan aset semula tidak masuk dalam lingkup yuridiksi hukum pidana di Indonesia kemudian berdasarkan Undang-Undang Narkotika menjadi sanksi bagi pengedar narkotika.
Hal tersebut memberikan dampak dari dalam dan ke luar, karena di satu sisi terpidana mati narkoba yang berada di Indonesia mengalami penundaan eksekusi. Hal ini menyebabkan protes di masyarakat yang geram akan pengedar narkotika. Di sisi lainnya hukuman terpidana mati yang berasal dari luar negeri dapat dilaksanakan sesuai peraturan, akan tetapi tindakan tersebut berdampak pada hubungan diplomatik Indonesia.
Anang Iskandar mengungkapkan komentarnya terhadap Hakim Agung yang disinyalir kurang adil apabila hukuman mati untuk terpidana narkoba diubah menjadi hukuman pidana, “saya acungi jempol pada hakim tinggi yang pemikirannya jauh ke depan,” ucap Anang.
Hal tesebut diungkapkan karena adanya ketidakselarasan antara hukum pidana dan hukum konvensi di Negara ini. Sindikat narkoba dalam hukum pidana ditetapkan mendapatkan hukuman mati, sedangkan hakim tinggi belum memiliki keberpihakan yang jelas, sehingga menimbulkan kejadian terpidana mati yang gagal dieksekusi bertahun-tahun.
Naasnya, penyalahguna malah mendapatkan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan dengan bukti terbatas. (Red)













