Banyuwangi, pedulibangsa.co.id – Irjend Pol (Purn) Arman Depari selaku penasehat LAN Pusat turut berkomentar atas peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021.
Arman mengatakan, peringatan HANI bukanlah sebuah perayaan, tp sebuah bentuk keprihatinan.
“Sebenarnya itu bukan ulang tahun ataupun perayaan, tetapi hari keprihatinan bagi semuanya,” ucap Arman, Selasa (29/6/2021).

Arman menambahkan, peringatan itu sekaligus mengingatkan kita kembali terhadap bahaya narkoba.
“Peringatan ini mengingatkan kita bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama dan mereka (narkoba) terus hidup di sekitar kita sekaligus menggalang kerjasama untuk memeranginya, karena narkoba merupakan musuh masyarakat dunia,” tambahnya.
Setiap masyarakat, swasta, maupun lembaga Pemerintahan wajib turut serta dalam penanggulangan bahaya narkoba.
“Sesuai Undang-undang, masyarakat wajib turut serta dalam hal ini, apalagi unsur Pemerintahan baik pusat maupun daerah. Dimana sesuai kontrol dalam sistem Pemerintahan Daerah, jika eksekutif atau Kepala Daerah tidak melaksanakan itu, maka legislatif wajib untuk memanggilnya guna dimintai klarifikasi atas komitmen besar tersebut,” tutupnya.

Penting diketahui, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), bahwa Pemerintahan Daerah wajib turut serta dalam P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir Tahun Anggaran. (Red)













