Pandeglang, pedulibangsa.co.id – Seorang ayah bernama BN melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TF (29) ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan ke unit Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (6/5/2026).
Laporan ini mencakup dua peristiwa berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Dugaan Kejadian di Pandeglang
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Awi RT 01/01, Desa Perean, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Dalam laporan polisi (LP), ayah korban menyebutkan bahwa korban berada di rumah bersama terlapor TF. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban dengan cara membujuk hingga melakukan perbuatan asusila yang melanggar hukum terhadap anak di bawah umur.

Dugaan Kekerasan di Dalam Mobil di Lebak. Peristiwa kedua terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di dalam mobil Honda Civic warna hitam saat perjalanan menuju rumah korban di wilayah Babakan Sompok, Cimanuk, Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Di dalam kendaraan tersebut, pelapor menyebut terjadi cekcok antara korban dan terlapor. Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik, seperti penarikan rambut, penarikan pakaian hingga robek, pemukulan ke arah wajah, gigitan pada pipi, serta benturan kepala.
Usai kejadian, korban dilaporkan kembali ke rumah dalam kondisi terluka dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Dasar Hukum dan Proses Penyidikan
Kasus ini dilaporkan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76E serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pihak keluarga korban telah meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti. Ia juga menyebut telah memerintahkan jajaran kepolisian di Polres Pandeglang untuk melakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut terhadap terlapor.
“Saya sudah menghubungi Kapolres Pandeglang. Saat ini sedang dilakukan proses penanganan,” ujar Hengki.













