Bangunan Liar Diduga Milik Pejabat di Aliran Sungai Kampung Ujung Dipertanyakan Warga

banner 468x60

Banyuwangi, PeduliBangsa.co.id – Penertiban bangunan yang dibangun bukan pada tempatnya sudah seharusnya ditertibkan oleh pemerintah melalui dinas terkait. Bahkan menjadi kewajiban bagi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam melindungi Fungsi Tanah Bantaran Sungai yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi sudah diatur di dalam pasal
23 menyatakan setiap orang atau badan Mendirikan bangunan diruang sempadan
jalan, sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jalan kereta api dan ruang terbuka hijau.

Bak menutup mata, keberadaan bangunan di atas drainase sungai yang berada di Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi Kota menuai tanda tanya warga sekitar yang mengeluhkan adanya bangunan di aliran sungai mereka.

Menurut salah satu Warga Kampung Ujung, keberadaan bangunan di atas drainase sungai yang berada di Kampung Ujung telah menimbulkan permasalahan baru, yakni kebersihan lingkungan, kekumuhan, yang bisa mengakibatkan banjir. Oleh karenanya, pemerintah tidak perlu ragu untuk menindak tegas.

“Harus dibuat mekanisme atau pola yang pas terkait penertibannya, jangan ada tebang pilih. Jangan sampai ada pembiaran maupun toleransi dengan alasan apapun,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (15/12/2022).

Masih kata warga, “Peran Pemerintah dibutuhkan dalam program normalisasi sungai di Kampung Ujung dan berani bersikap mencegah maupun membongkar bangunan yang berdiri bukan pada tempatnya,” tuturnya

Oleh karena itu, lanjutnya, warga memandang perlunya sikap tegas personil Satpol PP secara khusus untuk penanganan penertiban maupun pembongkaran bangunan tersebut.

“Warga Kampung Ujung juga tengah persiapkan diri untuk mengadukan perkembangan hal ini kepada LAN Banyuwangi,” imbuh warga.

Usut punya usut, kata warga, bangunan di saluran drainase aliran sungai itu diduga merupakan milik seorang pejabat setempat.

Sementara Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi dan Kadis PU Pengairan Guntur Priambodo belum memberikan komentar dan tanggapan terkait langkah nyata dalam penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase sungai di Kampung Ujung Kepatihan Banyuwangi, ketika dihubungi awak media melalui saluran Whatsapp & Messenger FB. (r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *