Beranda NEWS Bareskrim Polri Bongkar Kasus Besar di Indonesia, 12 Orang Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Besar di Indonesia, 12 Orang Diamankan

JAKARTA – pedulibangsa.co.id – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online dengan modus pesan WhatsApp dan SMS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku melakukan praktik judi online melalui website www.mastertogel78live.com.

“Modus operandi perjudian online ini di mana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online dengan menggunakan website www.mastertogel78live.com dengan cara menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” jelasnya, Jumat (27/1/2023).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menangkap 12 orang tersangka.

Mereka adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Polisi meringkus mereka di lokasi yang sama yakni Kondominium Green Bay Pluit Tower, Jakarta Utara, Rabu (18/1/2023).

Menurut Ramadhan, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp2 miliar per bulan.

Ramadhan menjelaskan website master togel ini merupakan permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring.

Menurutnya, banyak orang tergiur dengan uang panas tersebut dan menganggap akan jadi kaya secara mendadak bila mengikuti permainan judi tersebut.

Ramadhan menuturkan dalam praktik perjudian online ini, ada kurang lebih 3.000 member atau user yang menjadi korban dengan total kerugian Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 unit CPU, 9 laptop, 36 ponsel, dan 20 rekening yang diblokir.

Mereka terjerat Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, yaitu Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (vhee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here