Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan Kapolri juga konsisten mendorong jajaran Polri untuk mengungkap praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.

“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Wira menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, server situs Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan yang berada di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.

Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.


Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Wira kemudian menjelaskan pengungkapan kasus kedua yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di loka…

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *