JAKARTA TIMUR – Pedulibangsa.co.id – BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan para pekerja di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur secara keseluruhan tanpa terkecuali telah terlindungi oleh jaminan kesehatan melalui Program JKN. Untuk mencapai hal tersebut BPJS Kesehatan tentunya tidak berjalan sendirian, butuh kolaborasi serta sinergi yang kuat bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Mega Yudha Ratna Putra pada saat membuka kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Administrasi Jakarta Timur Semester Satu Tahun 2023 bertempat di daerah Rawamangun pada Kamis (6/7).
”Forum koordinasi selalu rutin dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Program JKN dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan diantaranya yaitu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kepolisian Resor Kota Jakarta Timur, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakarta Timur. Berdasarkan data BPJS Kesehatan didapati piutang badan usaha yang memiliki tunggakan selama satu bulan adalah sebanyak 176 badan usaha sampai dengan bulan Desember 2022 dengan total tunggakan satu miliar lebih atau 35% dari total tunggakan keseluruhan,” pungkas Mega.
Mega menambahkan bahwa peran para pemangku kepentingan ini sangatlah besar dalam keberlangsungan para pekerja dalam mendapatkan manfaat dari Program JKN. Selama satu semester di tahun 2023 ini BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa upaya untuk menindaklanjuti piutang badan usaha tersebut diantaranya yaitu telekolekting yang dilakukan oleh petugas relation officer, kunjungan lapangan oleh petugas pemeriksa dan pemeriksaan bersama di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur. Hasil yang didapat dari proses telekolekting adalah sebanyak 28 badan usaha statusnya lunas membayar, 38 badan usaha statusnya akan melakukan pembayaran, 18 badan usaha statusnya akan melakukan konfirmasi kepada pimpinan terlebih dahulu. Selanjutnya untuk hasil kunjungan lapangan petugas pemeriksa adalah sebanyak 232 badan usaha statusnya lunas membayar, 9 badan usaha telah melakukan cicilan dan satu badan usaha baru pengajuan cicilan. Terakhir untuk pemeriksaan bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur terdapat dua badan usaha yang telah lunas membayar.
“Sudah enam tahun terakhir Kejari Jakarta Timur telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur dalam mengawal pengawasan dan kepatuhan badan usaha dalam kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sekaligus memungut dan menyetorkan iuran JKN kepada BPJS Kesehatan agar para pekerja dapat mengakses layanan Program JKN dengan lancar. Tidak dipungkiri terdapat kendala-kendala yang ada ketika kami lakukan undangan pemanggilan penagihan, yaitu dari total badan usaha menunggak yang diundang, kehadirannya hanya dua per tiga. Hal ini kemungkinan dikarena pengiriman undangan dikirim melalui email jadi belum tentu sampai kepada badan usaha,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Edrus.
Edrus menambahkan bahwa saran untuk kedepannya perihal kehadiran badan usaha dalam undangan pemanggilan penagihan bisa dilakukan pengiriman undangan secara langsung sehingga dapat dipastikan badan usaha menerima dan membacanya. Hal ini perlu dilakukan karena melihat banyaknya kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah yaitu sebanyak 1.288.437 per bulan Mei 2023 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur sehingga apabila terdapat badan usaha yang menunggak maka menjadi kendala para pekerja untuk berobat. Maka dari itu kolaborasi dan koordinasi ini harus terus dilakukan demi keberlangsungan Program JKN.(MN/cp)













