Beranda NEWS Ditlantas PMJ Larang Takbir Keliling di Jalan

Ditlantas PMJ Larang Takbir Keliling di Jalan

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2021. Masyarakat dihimbau untuk bertakbir di masjid atau di rumah masing-masing.

Larangan ini bertujuan mencegah agar tidak menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. “Warga, takbiran di rumah atau di masjid saja. Tidak takbir keliling di jalan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (21/4/2021).

Kepolisian telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat menggelar kegiatan malam takbir keliling. Polisi akan melihat situasi di jalan sebelum nantinya memberikan sanksi kepada masyarakat yang menggelar malam takbir. “Apa cukup diputar balik atau sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan, kita lihat nanti,” kata Kombes Sambodo.

Saat ini Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 sejak 12-25 April 2021. Operasi tersebut bertujuan mengantisipasi kegiatan Saur On The Road (SOTR) dan balap liar di Jakarta guna memberikan keamanan kepada warga yang tengah menjalani ibadah Ramadhan. Sebanyak 3.320 personel gabungan baik Polri, TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) dikerahkan dalam operasi tersebut.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini. Sebab, penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat. “Takbir keliling tidak kita perkenankan,” kata Yaqut.

Pelarangan takbir keliling menurut Yaqut bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus Corona.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here