Beranda NEWS Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap SindikDitresnarkobaat Home Industri, Ringkus 8 Tersangka 1 Diantaranya...

Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap SindikDitresnarkobaat Home Industri, Ringkus 8 Tersangka 1 Diantaranya Penghuni Lapas

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Home industri tembakau sintetis jaringan antar provinsi, salah satu tersangka yang sekarang ini berada di LP di Jakarta sebagai pengendali dan koordinator serta yang mengajarkan bagaimana cara membuat tembakau sintetis, juga mengendalikan dan mengatur pengiriman.

Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, kasus tembakau sintetis yang diungkap tim ada 5 TKP penangkapan yang dilakukan dari 7 tersangka. Pada 2 Maret 2021 TKP di Jalan Nakula Margahayu, Bekasi Timur dengan seorang tersangka inisial HA berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis yang marak sekarang dengan harganya cukup murah tapi dampak yang ditimbulkan sangat berat.

“Rata-rata 5 gram tersangka jual seharga sekitar Rp.450ribu, setelah kita dalami tersangka HA telah mengirim tembakau sintetis tersebut ke Ambon melalui jasa pengiriman. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti di salah satu tempat pengiriman didaerah Bekasi Timur. Dilakukan pengecekan tembakau tersebut jenis MB termasuk dalam Permenkes No.5 Tahun 2020 yang merupakan perubahan penggolongan narkototika,” ucap Kombes Yusri di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021) siang.

“Tersangka HA pernah mengambil pada tersangka EM seorang wanita perannya hanya membuat tembakau sintetis berdasarkan tutorial dari P salah seorang napi sebagai pengendali yang ada di Rutan Jakarta sebagai TKP kedua.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap P dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan tororialnya kepada EM sebagai tangan kanannya. EM ini kerjanya hanya membuat dimana bahan baku datang sesuai perintah dari P termasuk peralatan dan tempat sudah dipersiapkan. Setelah tembakau sitetis tersebut jadi, akan ada yang mengambil untuk dijual,” imbuh Yusri

“Cara mengajarnya melalui tutotlroal di medsos dan menjualnya juga melalui medsos dan akun yang sudah dipersiapkan bagaimana cara meracik dan cara pengirimannya,” ujarnya

Dikatakan Yusri, dari kediaman EM berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti termasuk peralatan produksi seperti gelas kimia dan bahan baku serta cairan kimia juga tembakau khusus untuk pembuatan hingga kering lalu dikemasan menjadi paket plastik kecil.

Lanjut Yusri, TKP Ketiga didaerah Batu Ampar Kec Kramat Jati Jakarta Timur berhasil memgamankan 2 tersangka inisialnya M dan RZ serta bahan baku, peralatn dan tempat produksi tembakau sintetis yang dipasarkan melalui medsos juga.

TKP keempat didaerah Siliwangi, Parahyangan Kab. Bandung Jawa Barat. ditemukan juga pabrik home industri dengan tersangkanya RSW dan EA serta MPS dengan perannya sama-sama meracik, membantu meracik juga menjual melalui medsos.

Semua tersangka tersebut saling keterkaitan melalui P dan satu Akun yang masih dalami untuk mengamankan tersangka.

Sebanyak 7 tersangka dan 1 napi yang berada di LP Jakarta dan satu akun serta tersangka lain yang dilakukan pengejaran.

Yang dikatakan baru disini tembakau sintetis ini sudah masuk dalam daftar golongan narkotika sesuai permenkes.Tetapi para tersangka ini bisa menciptakan jenis dan model baru yang belum masuk dalam Permenkes 05 namanya positive 4 flow nb gutika. Kita akan berkoordinasi dengan
kemenkes untuk bisa di masukkan dalam Permenkes 05 golongan ini tetapi dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla.

Seluruh tersangka dijerat pasal114 subsider pasal 113 dan 112 jo pasal 132 ayat 1 Undan-undang No.35 Tahun 2009 ancaman hukumannya paling rendah tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

EM mengakui baru bekerja akhir tahun 2020 setiap minggunya memproduksi 1- 2 kali. sekali produksi menghasilkan 3 kg dengan upah Rp.3 juta persekali produksi.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here