BANYUWANGI, pedulibangsa.co.id – Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP Syamsul Arifin, menjalani persidangan atas kasus yang menimpa dirinya akibat menggelar resepsi pernikahan anaknya di tengah PPKM level 3-4 beberapa hari lalu. Ia dikenakan hukuman yakni tindak pidana ringan (tipiring) dengan di denda hanya 500 ribu rupiah.
Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila menyatakan, bahwa terdakwa atau Syamsul Arifin di nyatakan bersalah atas kasusnya yang melanggar Pasal 49 Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 Jo Pergub Jawa Timur nomor 53 tahun 2020.
“Atas dasar kasusnya dan semua bukti-bukti yang ada, saudara Syamsul Arifin dinyatakan bersalah dan dikenakan denda sebesar 500 ribu, jika denda tersebut tidak terbayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Syamsul Arifin, mengakui kesalahannya tersebut dan menerima Putusan dari Majelis Hakim, ia juga mengatakan jika tidak ada niatan untuk melanggar PPKM, karena dugaannya PPKM berkahir pada tanggal 20 Juli. Dan lazimnya dalam resepsi undangan tersebut sudah di sebarkan kepada 400 tamu undanganya 10 hari lalu.
Namun setelah tersebar, Ternyata tiga hari sebelum acara, Presiden mengumumkan perpanjangan PPKM.
“Kami kesulitan menghubungi seluruh undangan, karena kami tidak memiliki nomor handphone seluruh undangan secara total,” jelasnya.
Awalnya, video anggota DPRD Banyuwangi menggelar hajatan mewah saat PPKM berlangsung dan viral di aplikasi percakapan, Sabtu (24/7/2021). Dalam rekaman berdurasi 5 detik itu terlihat sejumlah undangan di bawah tenda pelaminan yang dihias duduk berhimpitan sambil mengenakan masker. (Red)













