Kades Temuguruh yang Gelar Hajatan di Tengah PPKM Hanya di Denda 48 Ribu

banner 468x60

BANYUWANGI, pedulibangsa.co.id – Asmuni, Kepala Desa Temuguruh Kecamatan Sempu menjalani sidang di Pengadilan Negeri terkait kasus menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di masa PPKM, Senin (26/7/2021).

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga. Dalam putusannya, Asmuni dinyatakan bersalah dan di denda 48 ribu rupiah.

“Atas perbuatannya, saudara Asmuni dinyatakan bersalah dan melanggar Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, maka atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari,” ucap Hakim dalam Putusannya.

Selain itu, Sidang juga dihadiri Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunariyanto, ia mengatakan di dalam sidangnya sesuai SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan Protokol Kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.

“Jika mengacu pada Surat Edaran sebelumnya masih di perbolehkan, dan sudah kami sampaikan hal tersebut, tapi sehari sebelum Hari – H ada Instruksi Mendagri baru yang melarang hajatan selama PPKM Darurat,” jelasnya.

Asmuni menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, jika memang di nyatakan bersalah, Ia juga meminta maaf karena telah melanggar PPKM Darurat.

“Apapun keputusan dari Hakim saya terima, dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus ini,” jelas Asmuni.

Diketahui sebelumnya, acara tersebut viral di media sosial (medsos), sebuah video menunjukkan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi digunakan acara resepsi pernikahan skala besar oleh Kepala Desanya sendiri, yakni Asmuni, padahal saat itu sedang diberlakukan PPKM Darurat.

Warga setempat, inisial AD, membenarkan adanya resepsi tersebut diselenggarakan di kantor desa, dan berlangsung satu hari, Sabtu (10/7/2021). (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *